
DMCA sendiri resmi dibentuk dan diresmikan pada 12 Oktober 1998. DMCA sendiri merupakan sebuah perusahaan yang melindungi suatu hak cipta produk dari google.
Caranya terbilang cukup mudah, dan hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja, Blog dan website anda sudah memiliki hak cipta dan tidak boleh dicopy paste oleh sembarangan orang, tanpa mendapatkan ijin dari anda.
Cara memproteksi website dari copy paste dengan DMCA
1. Silahkan bro and sis kunjungi website resmi DMCA di www.dmca.com2. Kemudian lengkapi kolom Register your protection badge
- First Name : Isi dengan nama depan anda
- Last Name : Isi dengan nama belakang anda
- Company Name : Isi nama perusahaan anda
- Email Address : Isi dengan alamat email anda
4. Sekarang pilih model badge yang akan dipasang didalam website atau blog anda, Copy kode badge dcma tersebut.
5. Masuk ke halaman dashboard blogspot anda, lalu pilih Tata Letak
6. Klik Tambahkan Gadget, Lalu pilih HTML/JavaScript
7. Paste kode badge dcma pilihan anda tadi didalam gadget tersebut.
8. Klik Simpan.
Sekarang buka blogspot anda, disana akan tampak logo badge dcma yang telah anda pilih tadi. Itu berarti blog anda sekarang sudah diproteksi oleh DCMA, jadi orang-orang sudah tidak bisa sembarangan lagi asal copy paste isi artikel blog anda.
Selain memproteksi blog dari copy paste dengan dmca tersebut, ada lagi opsi untuk memproteksi blog dari copy paste yaitu dengan cara menambahkan beberapa kode javascript kedalam template blog anda. tujuannya adalah untuk mengencryp blog anda. Jadi isi artikel didalam blog tidak bisa di block dan dicopy paste.
sumber: http://www.bocahsoenyi.com/2015/05/cara-proteksi-blogspot-dari-copy-paste-dengan-dmca.html